
Kronologi Kematian Ibu Hamil di Jayapura
Seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya pada 17 November 2025 setelah diduga mengalami penolakan layanan kesehatan oleh beberapa rumah sakit di Jayapura. Kejadian ini memicu reaksi keras dari keluarga dan masyarakat, serta menunjukkan kegagalan sistem rujukan darurat di wilayah tersebut.
Irene Sokoy berasal dari Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Meski lokasinya hanya sekitar 34 km dari pusat kota, nasib pilu menimpa Irene. Ia dibawa dari RS Yowari lalu dialihkan ke RS Abepura, RS Dian Harapan, RS Bhayangkara, hingga akhirnya dirujuk ke RS Dok II, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Keluarga mengecam penolakan berulang yang membuat Irene kesakitan hingga meninggal, menyebutnya sebagai kegagalan sistem rujukan darurat di Jayapura. Dosen Universitas Cenderawasih, Fredy Sokoy, yang mewakili keluarga korban, mengecam keras peristiwa tersebut. Menurutnya, penolakan berulang membuat Irene merintih kesakitan hingga meninggal dunia.
Proses Rujukan yang Tidak Lancar
Menurut keterangan keluarga, Irene mulai mengalami rasa sakit hebat pada Senin (17/7/2025) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIT, keluarga membawa Irene menggunakan speedboat dari Kampung Kensio ke RS Yowari untuk melahirkan. Namun, Irene dirujuk ke RS Abepura, tapi disebut tidak mendapatkan pelayanan.
Pihak keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, tetapi dikabarkan tidak dilayani. Kesempatan berikutnya, pihak keluarga membawa ke RS Bhayangkara, Jayapura, tapi pihak rumah sakit menyebut kamar penuh. Ruang VIP tersedia, tetapi keluarga harus membayar Rp 4 juta sebelum pasien masuk. Operasi disebut memerlukan biaya Rp 8 juta, sedangkan keluarga tidak siap dengan dana tersebut.
Irene akhirnya dirujuk menuju RS Dok II Jayapura, tapi nyawanya tidak tertolong. Dalam perjalanan ke RS, Irene mengembuskan napas terakhirnya bersama bayi yang belum sempat diselamatkan.
Penjelasan dari Pihak Rumah Sakit
Direktur RSUD Yowari, Maryen Braweri, menegaskan bahwa penanganan terhadap almarhumah Irene Sokoy telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pasien dirujuk. Maryen mengatakan, saat ini hanya satu dokter spesialis kandungan yang bertugas karena salah satu dokter sedang melanjutkan pendidikan.
Pihak RSUD Yowari juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua terkait kasus tersebut. Dinkes Papua akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini sebelum hasilnya dilaporkan kepada Gubernur Papua.
Manajemen Rumah Sakit Dian Harapan (RSDH) Jayapura membantah informasi bahwa mereka menolak pasien rujukan dari RSUD Yowari. Mereka menjelaskan bahwa sejak awal telah memberikan edukasi mengenai kondisi layanan, ketersediaan dokter dan ruang perawatan kepada petugas RSUD Yowari sebelum pasien tiba.
Klarifikasi dari Rumah Sakit Bhayangkara juga diberikan. AKBP Rommy Sebastian, kepala rumah sakit, menjelaskan bahwa pasien datang tanpa melalui sistem Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Rommy menanyakan kenapa RSUD Yowari tidak memakai sistem rujukan terpadu yang sudah diwajibkan jika akan merujuk pasiennya.
Respons Gubernur Papua
Gubernur Papua, Mathius D. Fakhri, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. “Tidak boleh ada lagi penolakan pasien. Ini amanat undang-undang. Jika masih ada yang menolak pasien, akan ada sanksi,” katanya.
Masih mengutip Tribun Papua, Gubernur menambahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan bersama dokter, rumah sakit, serta pemerintah daerah. “Semua direktur rumah sakit dan pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas. Layani pasien terlebih dahulu tanpa mempertanyakan kapasitasnya,” ungkapnya.
Klarifikasi dan Investigasi
Keluarga korban meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan investigasi terhadap dugaan penolakan layanan kesehatan. Mereka menilai, sistem rujukan darurat di Jayapura gagal dan mengorbankan nyawa masyarakat kecil.
