
Pernyataan Jokowi dan Reaksi Roy Suryo Cs
Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menilai pernyataan Jokowi soal pemberian maaf dan siap menunjukkan ijazah di pengadilan sebagai kebohongan. Ia menyatakan bahwa tidak ada pengaruh apa pun dari pernyataan tersebut terhadap dirinya.
"Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi) mau ngomong apa saja enggak ngaruh. Omongannya dari dulu kaya gitu aja."
Ia juga mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah menyebut bahwa dalam kasus ini dia hanya melaporkan peristiwanya, bukan nama-nama terlapor. Namun, ia menilai pernyataan itu juga bohong karena dalam gelar perkara khusus, nama-nama yang menjadi terlapor jelas terpampang.
"Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu," ujarnya.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa pernyataan Jokowi tentang siap menunjukkan ijazah dari SD hingga Sarjana di pengadilan adalah kebohongan. Menurutnya, ijazah asli Jokowi saat ini berada di tangan penyidik, sehingga sulit baginya untuk menunjukkannya di persidangan.
"Kemudian tadi dia katakan 'Saya akan tunjukkan ijazahnya' jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli."
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar menunjukkan ijazah Jokowi, tetapi pengujian ulang ijazah tersebut di laboratorium forensik independen.
"Ngapain ditunjukkan (di persidangan) harus diperiksa. Makanya kita juga kemarin mengusulkan, Insya Allah rakyat Indonesia juga akan melihat lakukan uji di independen, di peneliti-peneliti independen. Misalnya di BRIN, UI dan lain sebagainya."
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski Roy Suryo menilai pernyataan Jokowi sebagai kebohongan, Jokowi sendiri tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo cs akan terus berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya."
Jokowi juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada."
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan 8 tersangka dari kubu Roy Suryo cs, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka belum diperiksa sebagai tersangka.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua menghadapi ancaman lebih berat karena dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain. Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman perkara belum selesai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum tersebut.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.”
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025). Dalam gelar perkara tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan.
Ketiga ahli yang diajukan adalah Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pendalaman lanjutan perkara.
“Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali.”
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa jika ingin kasus ijazah eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai, maka polisi harus menahan para tersangkanya.
Fickar mengatakan bahwa memang proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi. Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahanan.”
Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan.
“Atau kalau tidak ditahan, ya tidak ada waktu yang membatasi, sampai ditemukan alat bukti yang cukup, dalam hal ini minimal dua alat bukti dan penyidiknya sudah yakin kemudian diserahkan kepada penuntut umum.”
