Pemerintah Abai Kesejahteraan Guru Honorer

Erfapulsa
By -
0
Pemerintah Abai Kesejahteraan Guru Honorer

Nasib Guru Swasta dan Honorer di Negeri Ini

Guru swasta dan guru honorer di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat, baik dari segi finansial maupun kesejahteraan. Mereka adalah garda terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, namun sayangnya, pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka. Hal ini membuat kondisi mereka sangat memprihatinkan.

Banyak guru honorer atau guru di sekolah swasta hanya menerima honor dalam kisaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah batasan UMR (upah minimum regional), bahkan jauh dari kata layak. Bayangkan saja, seorang guru harus mengajar anak-anak, membuat RPP, menilai hasil belajar, serta mengoreksi ratusan lembar ujian setiap minggu. Namun, penghasilannya justru sangat rendah. Ini menjadi pertanyaan besar: bagaimana bisa seorang guru bekerja dengan tanggung jawab besar, tetapi hanya mendapat gaji yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup dasar?

Pemerintah juga tampak tidak adil dalam memberikan perhatian kepada guru honorer dibandingkan dengan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, KIP, atau BLT. Contohnya, ibu rumah tangga yang menerima PKH bisa menerima bantuan antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan. Tugas mereka hanya membawa KTP dan foto saat pencairan. Sementara itu, guru honorer harus menjalani berbagai tugas yang jauh lebih berat, tetapi penghasilannya jauh lebih sedikit.

Berikut adalah beberapa perbandingan yang bisa menjadi bahan renungan:

  • Ibu rumah tangga penerima PKH
    Mereka menerima bantuan antara Rp 600.000–1.000.000 per bulan. Tugasnya hanya membawa dokumen saat pencairan. Mereka tidak perlu membuat RPP, mengoreksi ujian, atau melakukan administrasi pembelajaran.

  • Penerima BPNT (sembako)
    Bantuan yang diterima berkisar antara Rp 200.000–400.000 per bulan. Syaratnya sangat sederhana, hanya perlu hidup dan menunggu waktu pencairan.

  • Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar)
    Anak-anak yang menerima bantuan ini mendapatkan dana antara Rp 450.000–1.800.000 per tahun. Orang tua hanya perlu menerima bantuan tersebut, sementara guru yang mengajar anak-anak mereka harus bekerja keras tanpa imbalan yang layak.

  • Penerima BLT Desa/El-Nino/dll
    Mereka menerima bantuan antara Rp 300.000–600.000 sekali cair. Tugasnya hanya memiliki KTP miskin.

Bagaimana dengan guru honorer? Mereka bekerja dengan tugas-tugas yang sangat berat, namun hanya menerima honor antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Berikut beberapa syarat dan tugas yang harus mereka lakukan:

  • Guru, baik honorer maupun di sekolah swasta, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1 atau D4) dan lulus PPG jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.
  • Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen.
  • Guru wajib membuat RPP, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, mengoreksi ujian, serta hadir di sekolah selama 5 hari seminggu.
  • Selain itu, guru juga bertanggung jawab sebagai psikolog, dokter gigi, wasit, dan pengganti orang tua bagi siswa yang kesulitan belajar.

Namun, semua tugas ini diiringi dengan penghasilan yang sangat rendah. Banyak guru honorer harus bekerja sampingan hanya untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Bahkan, ada banyak guru honorer yang miskin meskipun bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa.

Pemerintah seharusnya membuka mata dan nurani terhadap nasib guru honorer dan guru swasta. Mereka adalah tulang punggung pendidikan Indonesia, tetapi justru dibiarkan dalam kesulitan. Jika tidak segera diperhatikan, hal ini akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan nasional.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default