
Permasalahan Reklame di Kota Medan Mengemuka dalam RDP DPRD
Pembongkaran tiang billboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP ternyata berdampak panjang. Pihak pengusaha reklame, PT Sumo, mengadu ke DPRD Medan dan memperkarakan tindakan tersebut hingga menimbulkan perdebatan yang memicu wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan pengusaha reklame PT Sumo menjadi momen penting dalam membahas dugaan penyimpangan izin serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Pembongkaran Tiang Billboard dan Kecurigaan Izin
Pembongkaran tiang billboard yang dilakukan oleh Satpol PP di Jalan Zainul Arifin menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengusaha. Mereka merasa bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Hal ini memicu aduan ke DPRD Medan dan proses hukum melalui pihak kepolisian.
Dalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Medan, terungkap bahwa billboard milik PT Sumo melanggar izin. Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatannya atas tindakan pembongkaran. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Dinas Perkimcikataru.
Penyimpangan Izin yang Terungkap
Dari hasil diskusi, diketahui bahwa izin awal billboard hanya berukuran 5 x 10 meter, tetapi saat dibangun kembali ukurannya berubah menjadi 6 x 12 meter. Selain itu, izin reklame tersebut juga diketahui terakhir berlaku pada tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah tepat karena jelas terjadi pelanggaran izin. Menurutnya, jika izinnya menyimpang, penertiban sudah benar.
Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga mendukung langkah Satpol PP. Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena adanya penyimpangan perizinan yang berpotensi merugikan daerah.
Namun, pihak PT Sumo tampak belum menerima sepenuhnya. Riza Usty Siregar justru balik menyerang dengan menyebut masih banyak reklame di Kota Medan yang melanggar aturan namun tidak ditindak.
Wacana Pembentukan Pansus Reklame
Pernyataan Riza memantik respons keras dari Ketua Komisi IV. Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan agar forum RDP tidak berubah menjadi ajang saling menyalahkan.
Sementara itu, Lailatul Badri menangkap pernyataan Riza sebagai pintu masuk untuk membongkar persoalan reklame secara lebih luas. Ia meminta agar data-data pelanggaran reklame di Kota Medan dibuka secara transparan.
“Bolehlah nanti saling berbagi data terkait reklame,” ujar Lailatul, yang akrab disapa Lela.
Ajakan itu langsung disambut Riza. “Boleh, Kak. Banyak pun boleh,” jawabnya.
Suasana rapat pun memanas dan semakin menguatkan kembali wacana lama pembentukan Pansus Reklame DPRD Medan guna membongkar dugaan kebocoran PAD dari sektor reklame.
Langkah Lanjutan DPRD Medan
Menanggapi hal itu, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus Reklame. Namun, sebelum itu, Komisi IV DPRD Medan akan kembali mengagendakan RDP lanjutan dengan memanggil PT Sumo.
Pasalnya, menurut Paul, masih terdapat sejumlah billboard milik PT Sumo berukuran besar di Jalan Asrama dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga bermasalah secara perizinan.
“Bukan hanya PT Sumo, pemilik reklame lainnya juga akan kita undang ke RDP,” pungkas Paul.
Aturan Penertiban Reklame di Kota Medan
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan billboard, reklame, spanduk yang menyalahi ketentuan. Menurutnya, selain billboard PT Sumo, terdapat sejumlah reklame lain yang juga akan ditertibkan di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame, dijelaskan kawasan bebas reklame yang tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame. Kawasan dimaksud meliputi:
- Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman- Simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman-Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Kejaksaan
- Jalan Imam Bonjol (mulai dari Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis- simpang Jalan H. Ir. H. Juanda
- Jalan Wali Kota (dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Ir. H. Juanda)
- Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan Simpang Jalan Teuku Umar);
- Jalan Letjen Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjen Katamso sampai dengan Simpang Jalan Imam Bonjol);
- Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan);
- Jalan Pulau Pinang (mulai dari Simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota);
- Jalan Bukit Barisan (mulai dari Simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun);
- Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan Simpang Jalan Pulau Pinang); dan
- Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan Simpang Jalan Balai Kota).
Lalu Taman kota dan hutan kota, dikecualikan lahan yang dipergunakan untuk Air Mancur, Monumen, Tugu dan/atau Patung, Gedung Sekolah, Rumah Ibadah, Kantor Pemerintah Daerah, kecuali untuk reklame non komersial, Bangunan Cagar Budaya dan kawasan cagar budaya.
Lalu Bantaran dan/atau badan Sungai/irigasi. Sempadan Sungai, sempadan rel kereta api, sempadan Sutet dan sempadan polder. Lalu jembatan penyeberangan orang, dan rambu lalu lintas, pohon, jembatan, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas dan tiang telepon.
"Kawasan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk penyelenggaraan reklame berupa nama pengenal usaha/ kantor/ jasa profesi, dan mini tv/mini videotron yang diselenggarakan di dalam bangunan/gedung (indoor)," pungkasnya.
