
Erfa Pulsa -.CO.ID - JAKARTAUpaya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan data kepemilikan saham perusahaan yang melebihi 1% dianggap sebagai langkah awal menuju transparansi pasar modal di Tanah Air.
Peluncuran tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 mengenai Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Pemenuh Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka untuk Masyarakat Umum.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Berdasarkan ketentuan dalam surat keputusan tersebut, data kepemilikan saham perusahaan yang melebihi 1% akan disediakan oleh KSEI dan diumumkan setiap bulan melalui situs resmi BEI. 2. Sesuai dengan aturan dalam surat keputusan tersebut, informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan yang lebih dari 1% akan diberikan oleh KSEI dan dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui laman BEI. 3. Menurut ketentuan dalam surat keputusan tersebut, data kepemilikan saham perusahaan yang mencapai lebih dari 1% akan disajikan oleh KSEI dan diterbitkan setiap bulan melalui website BEI. 4. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa informasi kepemilikan saham perusahaan yang di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan diumumkan setiap bulan via situs BEI. 5. Mengacu pada ketentuan dalam surat keputusan tersebut, data kepemilikan saham perusahaan yang melebihi angka 1% akan disampaikan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui laman BEI.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan, informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas transparansi kepemilikan saham perusahaan yang terdaftar di BEI.
Penyampaian informasi ini dilakukan dengan cara yang teratur agar memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan yang terdaftar kepada para investor dan pihak terkait.
Tindakan ini merupakan bagian dari perubahan terus-menerus untuk memperkuat kejelasan dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Selanjutnya, BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan tingkat transparansi informasi sesuai dengan standar terbaik global, memperkuat kualitas data pasar, serta memastikan terjadinya perdagangan yang lancar, adil, dan efisien.
"Dengan adanya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat yang melebihi 1%, diharapkan para investor bisa mendapatkan referensi yang lebih tepat dalam mengambil keputusan investasi, sekaligus memperkuat keyakinan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia," ujarnya.
Proposal yang Diajukan ke MSCI
Pengumuman daftar konsentrasi pemegang saham ini merupakan poin keempat dari proposal yang disampaikan BEI-KSEI kepada MSCI.
Mengingatkan kembali, yang pertama adalah pengungkapan data mengenai pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%. Kedua, penyediaan data jenis investor dengan tingkat detail yang lebih tinggi.
Ketiga, aturan free float berubah dari 7,5% menjadi 15%. Terakhir, pengumuman daftar pemegang saham di atas 1% yang saat ini sudah dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs resmi BEI.
"Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui situs web IDX," ujar Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Selasa (3/3/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI terus bekerja sama secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai metode dan SVP.
"Kami berharap ini masih sesuai dengan jadwal agar dapat kami sampaikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Maret ini," ujarnya.
Kepala Eksekutif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan, keputusan OJK tersebut meminta penyusunan format penerbitan data kepemilikan saham sebesar 1%. Salah satu bentuk formatnya adalah menggabungkan antara kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless.
Saat ini, KSEI hanya memiliki data tanpa skrip, sedangkan yang menyediakan data untuk yang berbasis skrip adalah Biro Administrasi Efek (BAE).
"Data tersebut telah tersedia saat ini dan akan diumumkan. Jadi, sebelumnya di Bursa pengumumannya di atas 5%, kini pengumumannya adalah pemegang saham di atas 1%," katanya dalam kesempatan yang sama.
Mengenai tingkat detail jenis investor, bekerja sama dengan seluruh pelaku dan peserta pasar, KSEI telah melakukan pembaruan sebesar 97% dari total investor perusahaan dan lainnya, serta 93% untuk keseluruhan investor institusi.
"Kami juga akan mampu menyediakan data tersebut berdasarkan komitmen kami yaitu data pada akhir Maret 2026 dan semoga kami dapat menyediakannya di awal April 2026," katanya.
Langkah Maju
Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal menyatakan, pengungkapan data kepemilikan di atas 1% oleh KSEI merupakan langkah yang positif. Ini menunjukkan bahwa otoritas serius dalam meningkatkan transparansi struktur kepemilikan, khususnya di tengah perhatian terhadap konsentrasi saham dan praktik spekulasi saham.
"Data ini membantu para investor memahami siapa pemain utamanya, apakah kepemilikan tersebar secara alami atau terlalu fokus," katanya kepada Erfa Pulsa, Selasa (3/3/2026).
Namun, Reydi menegaskan, hal ini masih kurang jika dilakukan secara mandiri. Transparansi tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan data, tetapi juga melibatkan pengawasan dan penerapan hukum.
"Tanpa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan harga, perdagangan dalam jangka pendek, atau pihak ketiga yang menyembunyikan identitasnya, data 1% hanya menjadi informasi biasa," katanya.
Selanjutnya, SRO perlu memastikan konsistensi dalam penerapan batas minimum free float dan daftar konsentrasi pemegang saham. Selain itu, penegakan hukum yang cepat dan transparan diperlukan agar memberikan efek jera.
"Harapan Bursa Saham Nasional dapat kembali memulihkan reputasinya di mata investor asing. Kuncinya adalah penegakan hukum, agar aturan yang dibuat tidak hanya bersifat normatif," katanya.
Analisis pasar modal sekaligus pendiri Republik Investor Hendra Wardana menyatakan, pengumuman data tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Dalam konteks ekonomi, kejelasan informasi semacam ini sangat penting karena pasar yang sehat merupakan pasar yang memiliki sedikit ketidakseimbangan informasi.
“Jika investor memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi kepemilikan, maka proses penentuan harga saham akan menjadi lebih adil, logis, dan efektif,” kata Hendra kepada Erfa Pulsa, Selasa (3/3/2026).
Hendra mengatakan, tindakan ini pantas dihargai sebagai tanda bahwa otoritas pasar berkeinginan meningkatkan kualitas tata kelola dan merespons perhatian investor internasional terhadap masalah transparansi.
Dengan data pemegang saham yang lebih dari 1% yang tersedia untuk umum, para pelaku pasar kini mampu memahami peta kekuatan kepemilikan saham dengan lebih rinci. Investor dapat melihat tingkat konsentrasi kepemilikan, kemungkinan pihak yang mengendalikan, hingga memprediksi arah kebijakan perusahaan di masa depan.
"Secara persepsi pasar, hal ini menjadi dasar penting dalam meningkatkan kredibilitas bursa di mata investor institusi serta investor asing," ujar Hendra.
Akurasi Data Harus Tinggi
Namun, menurut Hendra, hanya membuka data saja tidak cukup untuk memastikan perbaikan pasar modal berjalan dengan baik. Transparansi perlu diiringi dengan kualitas dan keakuratan data yang tinggi.
Otoritas harus memastikan tidak ada tindakan penggunaan nomine yang menyembunyikan kepemilikan asli, karena hal ini bisa mengaburkan struktur pengendalian dan berisiko menimbulkan ketidakseimbangan di pasar.
Selain itu, penguatan sistem pengenalan investor, pengawasan terhadap transaksi yang terkait, serta konsistensi dalam penerapan aturan kebijakan informasi menjadi faktor penting agar reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga nyata.
Selanjutnya, SRO dan regulator perlu memperhatikan aspek pengelolaan perusahaan tercatat, perlindungan investor ritel, serta peningkatan likuiditas dan persentase saham yang beredar secara sehat.
Hendra menegaskan, perubahan di pasar modal tidak terbatas pada transparansi kepemilikan, tetapi mencakup integritas dalam perdagangan, pengawasan terhadap tindakan manipulasi harga, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang keuangan.
"Jika seluruh komponen ini berjalan seiring, maka kepercayaan pasar akan meningkat, aliran dana asing dapat kembali stabil, dan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global," katanya.
