Ringkasan Berita:
- Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa Nabi Muhammad S.A.W selama hidupnya tidak pernah menggunakan beras sebagai bentuk pembayaran zakat fitrah.
- Rasulullah senantiasa membayarkan zakat menggunakan empat jenis bahan pokok, yaitu kurma, gandum, kismis, dan susu yang diolah menjadi mentega.
- Di Indonesia, karena sebagian besar penduduknya mengonsumsi beras, maka besaran zakat fitrahnya juga dihitung berdasarkan beras.
- Bagi individu yang membayar zakat fitrah menggunakan uang, hal ini diperbolehkan, mengingat mazhab Hanafi mengizinkan penggunaan uang dalam pembayaran tersebut.
Erfa Pulsa -- Mendekati hari raya Idul Fitri, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.
Kapan waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan?
Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, pembayaran zakat fitrah berlaku pada dua masa.
Pertama waktu wajib, dan kedua waktu yang bersifat sunnah.
Waktu jatuh adalah saat dimana seseorang diperbolehkan atau mulai wajib membayar zakat fitrah.
Sementara waktu wajib merupakan masa yang harus digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wajib tersebut dimulai dari adzan magrib pada malam takbiran atau malam hari raya Idul Fitri, hingga khatib naik ke mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Kapan wajibnya? Mulai dari adzan magrib atau petang pada malam takbir, hingga khatib naik mimbar," ujar UAS, sebagaimana yang disampaikan dalam ceramahnya yang diambil dari video YouTube Belajar Mengaji berjudul Zakat Fitrah.
Dari kewajiban ini dapat diketahui siapa saja yang harus membayar zakat fitrah.
Orang yang harus membayar zakat fitrah adalah mereka yang masih hidup selama masa kewajiban tersebut.
Nabi Tidak Pernah Membayar Zakat Dengan Beras
Di Indonesia, umumnya masyarakat membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras.
Namun, menurut UAS, pada masa Nabi Muhammad S.A.W, para utusan tidak pernah membayar zakat dengan menggunakan beras.
Nabi Muhammad senantiasa membayar zakat menggunakan empat jenis bahan pokok.
Apa saja empat bahan pokok tersebut?
"Tamrin, kurma, yang kedua qamhin, gandum, yang ketiga zabib, kismis, yang keempat akid, mentega kambing yang dikeringkan," kata UAS.
Oleh karena itu, lanjutkan UAS, Nabi Muhammad tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras.
Namun, bukan berarti seseorang yang membayar zakat fitrah dengan beras dikatakan melakukan bidah.
"Mengapa seseorang berani membayar menggunakan beras? Empat (barang yang dizakatkan oleh Nabi Muhammad) ini adalah makanan pokok, jadi kita membayar dengan makanan pokok," ujar UAS.
Di Indonesia, biasanya makanan utamanya adalah beras.
"Jika tinggal di Papua, bayar dengan sagu," ujar UAS.
Kemudian, lanjutkan UAS, jika di suatu wilayah makanan pokoknya adalah tiwul, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan gaplek atau umbi.
"Nama bahan baku gaple adalah ubi," kata UAS.
Saat ditanya tentang cara dirinya membayar zakat fitrah selama ini, UAS dengan tegas mengatakan menggunakan beras.
"Saya sendiri membayar dengan beras, tidak pernah menggunakan uang," kata UAS.
Namun demikian, dia tidak menyalahkan orang yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai.
Karena seseorang yang membayar zakat fitrah dengan uang tetap diperbolehkan sesuai pendapat mazhab Hanafi.
"Yang (membayar zakat fitrah) menggunakan beras sebagai makanan pokok, (terdapat) tiga (mazhab), Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Silakan pilih, tidak masalah," kata UAS.
Jumlah Beras yang Wajib Dizakati
Kemudian, berapa jumlah beras yang wajib dizakatkan.
UAS mengatakan, bahwa beras yang digunakan sebagai pembayaran zakat fitrah sejumlah 1 sha'.
1 sha' setara dengan 4 mut.
Total dari 4 kantong masing-masing berisi 7 ons setengah.
Jika dihitung, maka 7 ons setengah yang dijual sebanyak empat menjadi 3 Kg.
"Saya selalu membayar 3 kilogram," kata UAS.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahkan orang yang mematuhi aturan Kemenag, yaitu membayar zakat fitrah dengan 2,5 kg beras.
"Yang 2,5 kg itu juga ijtihad ulama," kata UAS.
Namun, katanya lagi, dalam melaksanakan ibadah ini, pasti kita akan memilih yang terbaik.
"Jika ada yang berat (dalam perhitungan), kita gunakan yang berat. Dalam beribadah demikian, jika ada doa yang panjang, gunakan yang panjang, jika ada yang lama, ikuti yang lama. Jika menggunakan berat, gunakan berat, karena kelebihannya itu dianggap sebagai sedekah," ujar UAS.
Ia kembali menyatakan bahwa pihak yang membayar 2,5 kg tetap dalam keadaan baik dan tidak perlu dipermasalahkan.
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri
Saya berniat untuk membayar zakat fitrah atas diri saya sendiri sebagai kewajiban kepada Allah Ta'ala
Nawaytu mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri kepada Allah Ta'ala
Maknanya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Zakat Fitrah bagi Istri
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya sebagai kewajiban kepada Allah Ta'ala.
Nawaytu mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku sendiri kepada Allah Ta'ala
Maknanya: "Saya berniat membayarkan zakat fitrah untuk istri saya wajib karena Allah Ta'ala."
3. Zakat Fitrah bagi Anak Laki-Laki
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya ... kewajiban kepada Allah Ta'ala
Nawaytu mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku sendiri kepada Allah Ta'ala
Maknanya: "Saya berniat menunaikan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama), wajib karena Allah Ta’ala."
4. Zakat Fitrah bagi Anak Perempuan
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk putri saya ... kewajiban kepada Allah Ta'ala
Nawaytu mengeluarkan zakat fitrah untuk putri Fardhan kepada Allah Ta'ala
Maknanya: "Saya berniat menunaikan zakat fitrah untuk putri saya (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
5. Zakat Fitrah bagi Seluruh Anggota Keluarga
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah atas diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggung jawabku secara syariah wajib kepada Allah Ta'ala
Nawaytu mengeluarkan zakat fitrah agar semua yang wajib bagi mereka dalam nafkahnya menjadi kewajiban fardhu bagi Allah Ta'ala
Maknanya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabku, wajib karena Allah Ta'ala."(ray/Erfa Pulsa -)
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
