Strategi Pemilik Alat Berat di Bateng Tipu Satgas PKH, Disembunyikan dalam Plastik Hitam di Kebun

Erfapulsa
By -
0

Penyergapan Alat Berat Ilegal di Bangka Tengah

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan penyergapan terhadap alat berat ilegal yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin. Kali ini, tim berhasil mengamankan tujuh unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (22/11/2025).

Penyergapan ini menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan alat-alat tersebut setelah para pelaku menonaktifkan aktivitas tambang mereka. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda, menjelaskan bahwa ketujuh unit ekskavator tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus plastik hitam tebal dan diletakkan di dalam kebun milik bapak Taufik. Dari rincian yang diberikan, terdapat 3 unit merek Liu Gong dan 4 unit merek Sany. Seluruh alat tersebut dalam kondisi relatif baru. Nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihilangkan oleh pemilik alat berat menunjukkan indikasi kuat adanya tindakan penyembunyian.

Lokasi penemuan alat berat hari ini berada sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pengamanan 9 alat berat pada hari Jumat sebelumnya. Sampai saat ini, Satgas PKH telah mengamankan total 39 ekskavator di wilayah Bangka Tengah. Rincian jumlah alat berat yang diamankan adalah sebagai berikut: * 14 unit pada tahap pertama * 9 unit pada tahap kedua * 9 unit pada tahap ketiga * 7 unit pada tahap keempat * 14 unit sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel

Dugaan Alat Berat Dimiliki Warga Berdomisili di Jakarta
Hasil penelusuran Satgas PKH Korwil Babel menunjukkan bahwa alat berat tersebut diduga dimiliki oleh warga berinisial H alias ATH yang berdomisili di Jakarta. Satgas PKH telah secara resmi mengumumkan temuan ini dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Kolonel Amrul juga menyatakan bahwa PPNS di bawah Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan pencocokan lanjutan, menemukan indikasi kuat bahwa 7 ekskavator ini memiliki keterkaitan dengan 9 ekskavator yang ditemukan sehari sebelumnya. Pola penyembunyian yang serupa menunjukkan adanya jamaah penyimpanan alat yang terstruktur dan sistematis.

Operasi penertiban akan terus berlanjut tanpa jeda, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sebagai komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan.

Selanjutnya, Satgas PKH membuka peluang bagi para pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Babel untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak ikut terlibat dalam upaya menyamarkan, menyembunyikan atau memfasilitasi alat-alat yang digunakan untuk kegiatan illegal mining.

Ajakan Bupati Bangka Tengah untuk Menjaga Kawasan Hutan

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengajak masyarakat tidak lagi melakukan perambahan di area kawasan hutan secara ilegal. Hal itu disampaikan Algafry usai Tim Satgas PKH melakukan penertiban lokasi pertambangan ilegal di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang masuk dalam kawasan hutan pada beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi, yang namanya kawasan terlarang itu ya di larang. Baik itu hutan produksi, hutan lindung, konservasi, sungai, artinya di situ kita upayakan untuk tidak dilakukan penambangan atau melakukan hal-hal yang merusak," ujar Algafry, Kamis (20/11/2025).

Menurut Algafry, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi himbauan itu supaya tidak lagi terjadi permasalaham hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan warning, himbauan, peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan yang dilarang. Memang (larangan) itu pahit lah bagi masyarakat, sehingga (kami) menerima apa yang namanya cacian, misalnya cemoohan seakan-akan apa yang kami sampaikan itu salah.

"Ya tapi saya, menerimalah konsekuensinya, kita sebagai pemimpin tetapi di dalam penindakan," tambahnya. Dikatakan Algafry, perambahan kawasan hutan ilegal itu juga tidak boleh dilakukan dalam bentuk lain seperti pembukaan lahan untuk perkebunan. "Jadi yang melakukan hal-hal yang merusak itu, baik itu penambangan, buka kebun, buka lahan baru, di kawasan hutan, itu tidak bisa kita lakukan secara sembarangan," pungkasnya.

Helikopter Super Puma Dikerahkan untuk Penertiban Tambang Ilegal

Satu unit helikopter Super Puma dikabarkan dikerahkan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). Helikopter Super Puma adalah helikopter utilitas bermotor ganda kelas menengah yang dikembangkan oleh Aérospatiale (sekarang Airbus Helicopters). Helikopter ini dikenal serbaguna dan dirancang untuk berbagai misi seperti transportasi pasukan, SAR, evakuasi medis, transportasi VIP, dan dukungan logistik.

Di media sosial, video kehadiran heli ini saat penertiban jadi sorotan tersebut. Pada video yang beredar, tampak helikopter berwarna hijau hitam itu mendarat di area pasir putih yang disebut-sebut kawasan tambang ilegal. Pada bagian lain, terlihat beberapa alat berat berupa Excavator terparkir di lokasi yang sama.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam video tersebut, aktivitas itu merupakan agenda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang mendatangi lokasi pertambangan timah di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Kabar penertiban ini kemudian dikonfirmasi Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.

Lantas apa hasil penyergapan tambang ilegal tersebut? Penyergapan ini dilaporkan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp12,9 triliun. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan alat berat, operator alat berat. Terduga pemilik alat berat tersebut juga ikut diamankan.

"Kami mengamankan 14 unit alat berat, disitu ada 12 excavator dan 2 buldoser. Termasuk peralatan genset dan peralatan tambang lainnya, turut juga diamankan kegiatan penertiban ini 9 orang operator alat berat dan 1 orang terduga yang memiliki alat berat tersebut," bebernya Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Sabtu (8/11/2025) siang.

Kasatgas PKH Halilintar Korwil Bangka Belitung, Amrul Huda menyebutkan, penertiban terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan ini berawal dari laporan masyarakat. "Ini adalah hasil pengembangan dari informasi yang kita terima dari warga atau masyarakat. Kemudian, kami kembangkan, kroscek dan ternyata benar ada aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi yang sudah kita lakukan pendidikan awal," kata Kolonel Amrul.

"Sudah kami amankan 14 alat berat sebagai barang bukti aktivitas tambang ilegal ini. Untuk selanjutnya, akan kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya. Dia mengatakan Tim Satgas PKH Halilintar akan masih terus bekerja guna menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal.

"Penertiban tambang ilegal ini akan terus berjalan, Satgas PKH Halilintar hadir untuk memperkuat penertiban aktivitas tambang ilegal. Fokus kita paling utama adalah aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan baik itu hutan lindung, produksi atau hutan-hutan lainnya yang harusnya kita lindungi karena itu adalah untuk menjaga kestabilan hidup," jelasnya. Selain menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, Satgas PKH Halilintar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

"Kami akan terus beroperasi, akan terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan kerusakan hutan dalam proses penambangan," kata Kolonel Amrul. Sebelumnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) Halilintar turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (8/11/2025) pagi.

Tim melakukan penertiban di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Tim Satgas PKH Halilintar dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Fabrel, didampingi sejumlah anggota termasuk Danrem 045 Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Jadi, kegiatan hari ini tim Satgas PKH telah berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin," tegas Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang. Dari hasil penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Tim Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran, seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga kami amankan alat berat dan alat perlengkapan tambang lainnya," jelasnya. Tim Satgas PKH mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari aparat kewilayahan dalam membantu penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin ini.

"Sejauh ini tidak ada kendala, kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, pemerintah daerah ini betul-betul mensuport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," tegasnya. Mayjen TNI Febriel mengklaim aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap negara mencapai triliunan.

"Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan. Itu diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk kerugian secara pasti," ungkapnya. "Namun, asessment yang dilakukan awal itu dampak dari kegiatan tambang ilegal dilakukan kawasan hutan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,9 triliun," sambungnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default