Dari Covid-19 ke PPNS: 5 Tahun Perjalanan di Satpol PP

Erfapulsa
By -
0


2021, Pandemi Covid 19

Pada awal tahun 2021, saat masih dalam masa pandemi Covid-19, saya mengalami mutasi ke Satpol PP Barito Utara. Banyak rekan-rekan dari Sabang hingga Merauke yang mempertanyakan keputusan pimpinan terkait perpindahan ini. Keputusan yang diambil tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi tentu terasa tidak wajar dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Namun, alih-alih terjebak dalam polemik tersebut, saya lebih fokus pada kontribusi yang bisa diberikan di Satpol PP. Saat itu, penanganan pandemi masih menjadi prioritas utama. Kami bekerja sama dengan tenaga kesehatan, kepolisian, dan TNI untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan guna mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Kami bahkan harus melakukan operasi pendisiplinan sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam. Kami mendatangi tempat-tempat dan kelompok masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Tindakan yang kami lakukan antara lain berupa kerja sosial atau denda dengan nominal tertentu.

Setelah virus Covid-19 versi Delta mereda dan vaksin tersedia, badai pandemi akhirnya berlalu. Yang membuat saya heran adalah tidak ada sorak-sorai untuk kontribusi Satpol PP selama masa perang melawan pandemi. Apakah ini hanya perasaan saya saja?

Masih di tahun 2021, sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), saya berhasil mengumpulkan ratusan Peraturan Daerah (Perda) dan menemukan 19 Perda yang memiliki sanksi pidana. Sesuai tugas pokok dan fungsi kami, kami melakukan sosialisasi Perda-perda tersebut, terutama yang berkaitan dengan masalah di sekolah dan siswa.

2022, 19 Perda Pidana

Pada awal tahun 2022, kami mulai mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Perda ini diusulkan oleh Satpol PP dan diharapkan akan mendukung kinerja kami dalam menjalankan tugas. Raperda ini mengalami perjalanan panjang hingga akhirnya diundangkan pada tahun 2024!

Dengan meredanya pandemi dan adanya 19 Perda pidana yang telah kami inventarisasi pada tahun 2021, kami melakukan kegiatan penegakan berupa sosialisasi, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Perda. Sepanjang tahun 2022, beberapa Perda berhasil ditegakkan, seperti Perda pedagang kaki lima dan pasar, Perda minuman beralkohol, Perda prostitusi, serta Perda pajak daerah.

Dalam rangka menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, kami mengirimkan ratusan surat himbauan kepada pedagang yang menjual rokok di lapak, toko, maupun minimarket di Kabupaten Barito Utara.

2023, Duta Satpol PP di Erfa News

Pada tahun 2023, kegiatan bidang penegakan Perda dilaksanakan secara lebih massif dan sistematis. Pada awal tahun ini, kami melakukan rapat koordinasi yang mengundang seluruh perangkat daerah, dinas, dan instansi terkait dalam penegakan 19 Perda pidana. Dengan rapat ini, diharapkan penegakan Perda menjadi lebih terkoordinasi dan menjadi kewajiban semua pihak, bukan hanya Satpol PP.

Kami melakukan kegiatan ke sekolah-sekolah di dalam dan luar kota. Kami juga mengadakan kegiatan di aula kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa. Selain itu, kami melakukan sosialisasi dengan mendatangi kantor dan site perusahaan-perusahaan besar, terutama perusahaan batubara yang ada di Barito Utara.

Pada tahun ini, saya juga mengangkat diri sendiri sebagai duta Satpol PP di media sosial Erfa News. Sampai saat ini, saya telah menulis 60 artikel tentang kegiatan, perjalanan, permasalahan implementasi, dan kebijakan Perda serta masalah lain terkait Perda di Barito Utara.

Pada akhir tahun 2023, kami melakukan perjalanan kaji tiru ke Gianyar, Bali, yang menjadi sasaran kaji terkait penegakan Perda rokok dan pengamanan daerah wisata oleh Satpol PP.

2024, Perda Trantibumlinmas

Pada tanggal 6 Maret 2024, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ditetapkan oleh Pj. Bupati Barito Utara. Perda yang ditunggu-tunggu ini diamanatkan oleh Permendagri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Satpol PP berdasarkan undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Bidang Gakda langsung bergerak melaksanakan sosialisasi Perda ini ke kecamatan dengan peserta kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa serta aparat kecamatan. Pelaksanaannya di aula-aula kecamatan se Kabupaten Barito Utara.

Berbeda dengan tahun 2022 dan 2023 yang kami sosialisasikan 19 Perda pidana, pada tahun 2024 kami fokus pada sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2024 yaitu Perda Trantibumlinmas. Meskipun dengan keterbatasan dana dan sumberdaya, Perda ini baru selesai disosialisasikan di tahun 2025 ini.

Saat disosialisasikan, saya melihat beberapa kelemahan Perda ini. Sebagai salah satu yang ikut mendiskusikan draf awalnya dan mengikuti pembahasannya, saya harus maklum karena ketika draf dibuat, saya masih baru di Satpol PP sehingga belum begitu menguasai baik materi maupun implementasinya.

Pada bulan Oktober, saya mengikuti Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Diklat PPNS). Diklat ini cukup lama, sekitar 1,5 bulan, dan berakhir di awal bulan Desember 2024.

Diklat ini merupakan syarat untuk menjadi PPNS. PPNS yang melakukan penyidikan dan beracara di pengadilan bagi pelanggaran Perda. Selain itu, PPNS merupakan salah satu syarat bagi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Satpol PP.

2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Sayangnya, pelantikan kami (saya dan dua orang teman dari kabupaten lain di Kalteng) baru dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2025. Dari berakhirnya diklat PPNS sampai pelantikan, kami menunggu hampir 9 bulan.

Untungnya, proses pengumpulan data dalam rangka penegakan tetap dilaksanakan, misalnya data penjual minuman beralkohol, data penghuni kos yang berpotensi melanggar Perda prostitusi, dan data penjual rokok dan PKL yang melanggar tetap kami simpan.

Pada tahun 2025, selain pengawasan Perda yang merupakan kegiatan rutin bidang kami, kami akhirnya berhasil menuntaskan sosialisasi Perda Trantibum di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara, sekaligus menyambangi sekolah-sekolah yang belum tersosialisasikan/dibina di tahun-tahun sebelumnya.

Semoga jejak yang ada selama ini bermanfaat bagi kami sebagai pelaksana terutama dan yang utama bermanfaat bagi masyarakat, amiin.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default