Penindakan Hukum terhadap Penggundul Hutan di Tapanuli
Sejumlah subjek hukum yang diduga terlibat dalam perusakan hutan dan kontribusi terhadap bencana banjir bandang di Tapanuli mulai terungkap. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan penyegelan terhadap 4 subjek hukum.
Berikut daftar keempat subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Selain keempat subjek hukum tersebut, Menhut Raja Juli Antoni juga menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 8 subjek hukum lainnya yang akan segera disegel. Meski demikian, nama-nama lengkap dari 8 subjek hukum tersebut belum diungkapkan secara detail.

Penyelidikan terhadap Perusahaan yang Diduga Terlibat dalam Bencana
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Gakkum Kehutanan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
Pihaknya juga menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang terindikasi terlibat dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor akan segera dilakukan proses penegakan hukum. Ia memastikan bahwa hasil dari penyelidikan terhadap 12 lokasi subjek hukum akan segera dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI dan publik.

Pencabutan Izin Operasional Perusahaan
Selain penindakan hukum terhadap subjek hukum, pihak Kemenhut juga telah melakukan pencabutan terhadap 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 silam. Kata Menhut Raja Juli, 18 PBPH itu memiliki luasan penggunaan hutan seluas 526.114 hektar. Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk.

Langkah Tegas terhadap Perusahaan Tambang Emas
Akhirnya, pemerintah menghentikan sementara operasional beberapa perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan pasca-banjir dan longsor di Sumatera Utara. Total ada tiga perusahaan yang disetop sementara izin operasionalnya, yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Ia juga memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pemerintah mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batangtoru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Pemerintah juga akan terus memperluas pengawasan ke Batangtoru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap, dan pihaknya akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, serta tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.
