Fakta Menarik Usai Mantan Menag Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Haji

Erfapulsa
By -
0

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas di KPK Terus Berlangsung

Pada hari Selasa (16/12/2025), mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, mulai dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB.

Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada pukul 20.13 WIB. Ia tidak banyak memberikan informasi kepada para wartawan yang menunggunya sejak siang.

Gus Yaqut Menyatakan Diperiksa sebagai Saksi

Saat ditanya oleh wartawan mengenai hasil pemeriksaannya, Yaqut hanya menjawab singkat.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga memastikan bahwa pemanggilannya kali ini masih dalam status sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024.

“Diperiksa sebagai saksi,” katanya lagi.

KPK Mendalami Kerugian Negara

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, proses pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi.

Penyidik KPK bekerja sama dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses ini. Penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting untuk melengkapi berbagai keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Informasi dari Arab Saudi Memperkaya Perkara

Selain itu, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh dari penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung hingga saat ini.

“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini,” tambahnya.

Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus Terungkap

Sebelumnya, KPK telah mengungkap beberapa modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu modus adalah calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi bisa berangkat pada 2024.

Modus ini terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi.

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantri hanya diberikan waktu lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

Pembagian Kuota Haji 2024

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Tindakan Hukum yang Diambil

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default