Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

Erfapulsa
By -
0

Apakah Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berhak Menerima Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh para karyawan menjelang hari raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan bersama keluarga. Oleh karena itu, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.

Namun, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak menerima THR atau tidak. Berikut penjelasannya.

1. Apakah Karyawan MBG Dapat THR?


Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Jika seorang karyawan sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Namun, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasi lebih lanjut kemungkinan akan diberikan dalam beberapa waktu ke depan.

2. Siapa Karyawan MBG yang Diangkat Jadi PPPK?


Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah menyiapkan pengangkatan sekitar 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut hanya mencakup pegawai inti di SPPG.

Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK antara lain: * Kepala SPPG
Ahli gizi
Akuntan

Selain itu, pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). Di luar pegawai inti, posisi seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.

3. Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK


Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga kini belum diketahui informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.

Jika mengacu pada gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rinciannya:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

FAQ: Apakah Karyawan MBG Dapat THR?

Question:
Apakah karyawan MBG dapat THR?

Answer:
Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Question:
Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK?

Answer:
Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan.

Question:
Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK?

Answer:
Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default