Kariernya Berakhir, AKBP Didik Dipecat Karena Narkoba

Erfapulsa
By -
0

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro: Dari Karier Menjanjikan Hingga Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di lingkungan kepolisian Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal. Pemecatan ini dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).

Pelanggaran Berat yang Dilakukan

Dalam sidang tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencakup penyalahgunaan narkotika, penerimaan suap, dan penyimpangan seksual. Putusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, dalam persidangan yang berlangsung selama delapan jam, terungkap bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan bawahannya, AKP Malaungi. Barang haram dan uang tersebut diketahui bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Bima Kota.

Selain kasus narkoba, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Didik terlibat dalam tindakan asusila berupa penyimpangan seksual. Polri menegaskan bahwa kasus penyimpangan seksual ini merupakan pelanggaran etika tersendiri dan tidak terkait dengan temuan koper narkotika.

Secara akumulatif, terdapat tujuh pasal yang dilanggar oleh mantan perwira menengah tersebut dalam rangkaian kasus ini. Majelis komisi etik menyatakan bahwa seluruh perilaku pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang merusak citra institusi.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Kronologi kasus ini dimulai dari penangkapan anggota Polda NTB yang membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Keempat tersangka telah ditetapkan dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Dari pengungkapan keempat tersangka, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB akhirnya mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyidik menemukan sabu seberat 488 gram saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Keterlibatan AKBP Didik dalam Jaringan Narkoba

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

Penangkapan AKBP Didik dan Tersangka

Atas pengakuan AKP Malaungi, Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba.

"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar. Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default