Akbp Didik Putra Dipecat, Karier Berakhir Karena Narkoba

Erfapulsa
By -
0

Mantan Kapolres Bima Kota Dipecat Setelah Terbukti Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tampak lesu setelah menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut digelar oleh Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Didik keluar dari ruangan sisi kanan Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 16.50 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap Polri.

Ia berjalan cepat sambil dikawal sejumlah petugas Propam. Saat awak media memanggil namanya, Didik hanya menunduk dan sempat menoleh sekilas tanpa memberikan pernyataan apa pun. Ekspresi lesu tersebut terlihat usai Didik menjalani sidang etik selama kurang lebih delapan jam, yang dimulai sejak pukul 09.15 WIB.

Dalam persidangan itu, sebanyak 18 orang saksi diperiksa. Beberapa saksi dihadirkan langsung, di antaranya istri Didik, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina. Sementara saksi lainnya memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.

Hasil sidang menyatakan Didik terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Didik dinyatakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers, Kamis.

Selain sanksi PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani sebelumnya. "Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik menerima seluruh putusan yang dijatuhkan dalam sidang etik tersebut. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Kronologi Kasus

Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. "Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi. "Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.

Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. 'Nyanyian' AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.

"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.

Dapat dari Bandar Narkoba

Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.

Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025. "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.

Karier 2 Dekade Rontok

Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Ia pun mengawali karier di Polda Gorontalo selama dua tahun.

Kariernya kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan sejumlah jabatan, mulai dari Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan. Pada 2020, Didik mulai bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Tahun 2023, ia dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara untuk periode 2023-2025. Pada 14 Januari 2025, Didik resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default