Apa Itu Makruh Tanzih dan Tahrim? Ini Bukti Lengkapnya

Erfapulsa
By -
0

Dalam fikih Islam, hukum makruh termasuk bagian dari al-ahkam al-khamsahatau lima kategori hukum yang menjadi panduan dalam kehidupan seorang muslim, yaitu wajib,sunnah, mubah, makruh, dan dilarang. Konsep ini penting dipahami karena menjadi dasar dalam menilai suatu tindakan, baik dalam ibadah maupun kegiatan sehari-hari. Meski sering diungkapkan dalam studi agama, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami apa itumakruh tanzih dan makruh tahrim, termasuk bagaimana dalilnya dalam Al-Qur'an dan hadis.

Secara umum, makruhadalah tindakan yang dianjurkan untuk dihentikan karena tidak disukai oleh aturan agama, namun tidak sampai menjadi dosa jika tetap dilakukan. Namun, dalam penerapannya,makruhdibagi menjadi dua jenis dengan tingkat larangan yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Untuk tidak salah dalam memahaminya, perhatikan penjelasan lengkap mengenai apa itumakruh tanzih dan makruh tahrim beserta dalilnya berikut ini.

1. Mengerti makna hukum Islam mengenai hal yang tidak disukai

Secara bahasa, makruh(tercela) berarti sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi. Dalam istilahushul fikih, makruh didefinisikan sebagai:

Apa yang dilarang oleh hukum agama tidak boleh ditinggalkan tanpa keyakinan

Yang diharuskan oleh syariat untuk ditinggalkan, namun tidak secara eksplisit.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa makruhmerupakan bentuk larangan yang tidak bersifat wajib sepenuhnya. Dengan kata lain, syariat menyarankan agar tindakan tersebut dihindari karena dianggap tidak baik atau kurang utama, namun tidak menyebabkan dosa bagi siapa pun yang melakukannya. Justru, orang yang menghindarinya akan memperoleh pahala karena dianggap lebih waspada dan lebih memilih sesuatu yang lebih disukai oleh Allah SWT.

Dasar umum mengenai adanya batasan halal dan haram dalam agama Islam terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 168:

Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagi kalian.

Ayat ini menekankan bahwa umat manusia diperintahkan untuk memilih hal-hal yang baik dan halal serta menghindari tindakan yang menuju pada keburukan. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

Sesungguhnya yang halal jelas, dan sesungguhnya yang haram jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar.

"Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal-hal yang terletak di antara halal dan haram ini, dalam studi fikih dapat dimasukkan ke dalam kategorimakruhtergantung pada kekuatan dalil dan cara para ulama memahami hal tersebut.

2. Tidak disarankan secara keras sebagai larangan yang mendekati haram

Makruh tahrim(terlarang secara syariat) adalah tindakan yang dilarang dengan jelas oleh hukum agama, namun dasar hukumnya bersifatzhanniatau bahkan tidak mencapai tingkat kepastian mutlak (qath’i). Oleh karena itu,makruh tahrimsering dianggap sebagai tindakan yang sangat mendekati larangan dan sebaiknya benar-benar dijauhi oleh seorang muslim yang ingin menjaga kualitas ibadah serta ketakwaannya.

Salah satu argumen yang sering digunakan sebagai dasar adalah hadis yang melarang laki-laki menggunakan sutra dan emas:

Diharamkan bagi laki-laki umatku memakai kain sutra dan emas, serta dihalalkan bagi perempuan mereka.

“Dilarang bagi laki-laki dari umatku menggunakan kain sutra dan emas, sedangkan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Tirmidzi)

Beberapa ulama, khususnya dari mazhab Hanafiyah, menggolongkan larangan ini sebagaimakruh tahrim karena dalilnya dinilai zhannidari segi penentuan hukum. Artinya, meskipun redaksi hadis menggunakan kata "diharamkan", penentuan hukumnya tidak sampai pada tingkat dalilqath’iseperti ayat Al-Qur'an yang jelas dan pasti.

Contoh lainnya adalah larangan berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke hidung saat sedang berpuasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Dan lakukanlah perlahan-lahan kecuali jika kamu sedang berpuasa

"Konsentrasilah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Larangan ini menunjukkan bahwa tindakan berlebihan selama berpuasa tidak disarankan karena bisa mengakibatkan batalnya ibadah. Meskipun tidak sepenuhnya dilarang, para ulama menganggapnya sebagai larangan yang sangat kuat dan termasuk dalam kategorimakruhtahrim.

3. Tidak disarankan secara tanzih sebagai larangan yang bersifat ringan

Berbeda dengan makruh tahrim, makruh tanzih(Perbuatan yang tidak disukai) adalah tindakan yang dianjurkan untuk dihindari, namun tingkat larangannya lebih ringan dan tidak menunjukkan adanya ancaman atau kritik yang keras. Jika dilakukan, pelakunya tidak dianggap berdosa maupun dicela, tetapi meninggalkannya tetap lebih utama dan lebih baik menurut pandangan syariat.

Salah satu contoh yang sering dibicarakan dalam kitab fikih adalah hukum mengonsumsi daging kuda. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:

Kami memakan daging kuda pada masa Nabi ï·º

“Kami pernah mengonsumsi daging kuda pada masa Nabi Muhammad SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama mengizinkan konsumsi daging kuda berdasarkan hadis tersebut. Namun, sebagian ulama Hanafiyah memandangnya sebagaimakruh tanzihdalam situasi tertentu, mengingat pertimbangan manfaat hewan tersebut dalam perang pada masa itu.

Makruhtanzihjuga sering berkaitan dengan etika sosial dan kebiasaan masyarakat (al-‘urf). Selama tidak terdapat dalil yang jelas melarang, suatu tindakan dapat dianggapmakruhkarena dianggap tidak layak, tidak sopan, atau tidak mencerminkan akhlak yang sempurna, meskipun secara hukum masih diperbolehkan.

4. Perbedaan pokok antara makruh tahrim dan makruh tanzih

Perbedaan makruh tahrim dan makruh tanzihberada pada tingkat kekuatan larangan serta kualitas alasan yang menjadi dasarnya.Makruh tahrimmemiliki larangan yang jelas dan hampir mendekati haram, namun dasarnya bersifatzhannisehingga tidak sepenuhnya dianggap haram. Sementara itu,makruh tanzihmengandung larangan yang lebih ringan dan bersifat ajuran untuk meninggalkan demi kesempurnaan ibadah.

Secara sederhana, makruh tahrimlebih mendekati haram, sedangkanmakruh tanzihlebih dekat pada hal yang diperbolehkan. Meskipun keduanya tidak sampai menyebabkan pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama, meninggalkannya tetap menjadi sikap yang lebih waspada (wara’) dan menunjukkan komitmen untuk menerapkan ajaran Islam secara maksimal. Dengan memahami apa itumakruh tanzih dan makruh tahrimsecara mendalam, termasuk dalil dalam bahasa Arab, seseorang muslim dapat bertindak lebih bijaksana dalam menghadapi perbedaan pendapat dan menentukan pilihan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, menjauhi perkara makruhbukan hanya tentang status hukum, tetapi juga berkaitan dengan tingkat ketakwaan dan keseriusan seseorang dalam menjaga sikap serta tindakan sehari-harinya. Baikmakruh tahrim maupun makruh tanzihsama-sama disarankan untuk dihindari agar seorang muslim lebih waspada dan tidak terjebak dalam hal-hal yang mendekati larangan. Dengan memahami apa itumakruh tanzih dan makruh tahrimsecara keseluruhan, kita dapat lebih cerdas dalam mengambil keputusan dan semakin efektif dalam menerapkan ajaran Islam.

Imamah merujuk pada kepemimpinan dalam agama Islam, pahami makna serta perannya. 6 Keuntungan Memberikan Dana kepada Orang Tua Menurut Perspektif Islam 4 Temuan Astronomi Ilmuwan Muslim yang Berkaitan dengan Puasa Ramadan

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default