
Pemerintah telah membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 22,2 triliun yang disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Kemudian 4,3 juta Aparatur Sipil Negara daerah dengan total dana sebesar Rp20,2 triliun. Sementara untuk 3,8 juta penerima pensiun, dialokasikan anggaran sebesar Rp12,7 triliun.
Pencairan THR 2026untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan pemberian gaji ke-13 yang biasanya dilakukan pada bulan Juni. Lalu, berapabesaran THR 2026ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat pemerintah, hingga para pensiunan?
Berikut penjelasan mengenai besaran THR 2026 yang diterima Aparatur Sipil Negara.
Besaran Tunjangan Hari Raya 2026 bagi Aparatur Sipil Negara
Besaran Tunjangan Hari Raya 2026 bagi Aparatur Sipil Negaraatau PNS, termasuk PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkup kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran terendah dalam golongan Ia berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe berada di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Jenis-jenis tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil terdiri dari beberapa bagian, antara lain tunjangan bagi suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok. Selanjutnya, terdapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang anak. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau disebut juga tukin.
Jumlah THR 2026 yang diterima oleh setiap PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada setiap pegawai.
Siapa Saja Penerima Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Sipil Negara?
Kelompok penerima Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup pegawai negeri aktif serta yang sudah pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon PNS
- Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan TNI dan Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun berupa janda, duda, anak, dan orang tua yang sah. Aturan ini masih menjadi dasar awal dalam penetapan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026, meskipun pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Besaran THR Guru ASN
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda-beda. Hal ini bergantung pada golongan dan lamanya masa kerja. Jumlahnya juga ditambahkan dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, makanan, dan sebagainya.
Berikut adalah besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai perkiraan jumlah THR yang akan diterima.
1. Gaji Guru PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji untuk guru PNS adalah:
Golongan I
- Kategori Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan.
- Kelompok Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700 per bulan.
- Golongan Ic: mulai dari Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700 per bulan.
- Kisaran Gaji: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
- Kelompok IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan.
- Kelompok IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500 per bulan.
- Kelompok IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan.
- Kelompok IId: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
- Kelas IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan.
- Kelompok IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800 per bulan.
- Kelompok IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500 per bulan.
- Kelompok IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
- Kelompok IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan.
- Kelompok IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300 per bulan.
- Golongan IVc: mulai dari Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400 per bulan.
- Kelompok IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.
- Golongan IVe: mulai dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
2. Gaji Guru PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besarnya gaji guru PPPK adalah:
- Kelompok I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Kelompok II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Kelompok III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Kelompok IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
- Kelompok V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
- Kelompok VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
- Kelompok VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
- Kelompok VIII: Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
- Kelompok IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Kelompok X: Rp 3.339.600 hingga Rp 5.484.000
- Kelompok XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
- Kelompok XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800
- Kelompok XIII: Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
- Kelompok XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
- Kelompok XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
- Kelompok XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
- Kelompok XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900.
Penghitungan Tunjangan Hari Raya PPPK Sesuai dengan Masa Kerja
Untuk PPPK, besaran THR sesuai dengan penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus penghitungan THR PPPK adalah:
(Jumlah bulan bekerja dibagi 12) dikali penghasilan bulanan
Misalnya, PPPK yang memiliki masa kerja selama enam bulan dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000 per bulan akan mendapatkan THR senilai Rp2.000.000. Sedangkan PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun biasanya menerima THR sebesar penghasilan bulanan penuh.
Ketentuan PPPK yang Berhak Mendapatkan THR
PPPK berhak menerima Tunjangan Hari Raya apabila telah memenuhi masa kerja serta persyaratan administrasi yang ditentukan. Dengan asumsi hari raya Idul Fitri jatuh di akhir bulan Maret, karyawan yang telah menerima gaji pada bulan Februari dan bekerja paling sedikit satu bulan sebelum Idul Fitri berhak mendapatkan THR.
Aturan masa kerja ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja setiap instansi, baik yang menggunakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Besaran THR 2026 Pensiunan
Berikut estimasi jumlah THR yang diharapkan diterima pada tahun 2026:
- Kelompok I (dari Ia hingga Id): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Kelompok II (dari IIa hingga IId): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Kelompok III (dari IIIa hingga IIIc): Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Kelompok IV (dari IVa hingga IVe): mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Angka tersebut hanya bersifat perkiraan dan bukan angka yang pasti. Seperti yang terpantau oleh detikSumbagsel pada hari Minggu, 1 Maret 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR bagi pensiunan maupun ASN.
Berikut adalah detail besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
