
Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Ahli RPJMA Banleg DPRA 2025, serta Kepala Bappeda Kota Banda Aceh periode 2020-2023
PERTUMBUHANekonomi merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk menilai keberhasilan perkembangan perekonomian dan pembangunan suatu wilayah. Untuk semua daerah, termasuk Provinsi Aceh, pertumbuhan ekonomi diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan total nilai tambah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Aceh yang baru saja dikeluarkan oleh BPS Aceh pada awal bulan Februari ini, terlihat betapa besar dampak yang ditimbulkan oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor yang dikenal sebagai bencana hidrometeorologi terhadap perekonomian Aceh khususnya pada tahun 2025. Bencana yang terjadi di akhir tahun, tepatnya pada Triwulan IV 2025, menjadi salah satu penyebab utama penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun dan triwulan sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi Aceh secara kumulatif dari periode ke periode (c to c) merujuk pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang dihitung secara kumulatif mulai dari awal tahun berjalan (Triwulan I) hingga Triwulan tertentu dibandingkan dengan periode yang sama dalam tahun sebelumnya. Pada masa pasca-pandemi Covid-19, khususnya antara tahun 2021 hingga 2024, pertumbuhan ekonomi Aceh telah menunjukkan angka yang cenderung positif dan mengalami peningkatan yang signifikan, mencerminkan harapan besar dalam meningkatkan kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan.
Namun demikian, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak pernah terduga sebelumnya, terjadi di sebagian besar kabupaten/kota di Aceh, menjadi salah satu penyebab utama menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Aceh di tahun-tahun sebelumnya. Masih jelas dalam ingatan kita, dampak dari wabah Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2020 mengalami penurunan drastis hingga mencapai angka negatif (-0,37 persen). Pada tahun 2021, terjadi pemulihan dengan pertumbuhan positif sebesar 2,81 persen. Secara perlahan namun pasti, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami kenaikan yang cukup signifikan menjadi 4,21 persen.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi terus berlangsung hingga tahun 2023 dan 2024 dengan masing-masing angka sebesar 4,23 persen dan mencapai puncaknya di 4,66 persen pada tahun 2024. Namun, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di akhir November tahun lalu menyebabkan tidak tercapainya realisasi target Indikator Kinerja Utama Pembangunan Aceh, yaitu pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 yang ditetapkan dalam Qanun RPJMA Tahun 2025-2029. Dalam Qanun RPJMA tersebut, target pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 ditentukan sebesar 5 persen.
Rencana dan target pemerintah Aceh dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya akhirnya berakhir begitu saja karena bencana yang menimpa Aceh, sehingga pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2025 mengalami penurunan tajam menjadi 2,97 persen. Namun, pencapaian angka pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ini secara umum dianggap wajar mengingat dalam situasi bencana, pertumbuhan ekonomi Aceh tetap berada di kisaran positif sebesar 2,97 persen.
Dipicu bencana
Penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2025, salah satu penyebab utamanya adalah menurunnya laju pertumbuhan sejumlah besar lapangan usaha yang digunakan oleh BPS untuk mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh, sebagai akibat dari bencana hidrometeorologi di akhir November 2025 lalu.
Berikut ini adalah tingkat pertumbuhan sebagian besar Lapangan Usaha di Aceh yang mengalami penurunan pada tahun 2025 dibandingkan dengan tingkat pertumbuhannya pada tahun 2024 berdasarkan data terbaru dari BPS Aceh, yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh pada Tahun 2025, yaitu: (1) Pertambangan dan Penggalian, mengalami penurunan signifikan dari 11,16 persen pada tahun 2024 menjadi 1,01 persen pada tahun 2025; (2) Pengadaan Listrik dan Gas, menurun tajam dari 5,54 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-2,62) persen pada tahun 2025; (3) Pengadaan Air, turun dari 1,91 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-0,53) persen pada tahun 2025; (4) Konstruksi, mengalami penurunan drastis dari 4,37 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-2,48) persen pada tahun 2025; (5) Transportasi dan Perdagangan, turun sangat tajam dari 16,79 persen pada tahun 2024 menjadi 6,00 persen pada tahun 2025; (6) Jasa Keuangan, juga mengalami penurunan yang cukup besar dari 22,04 persen pada tahun 2024 menjadi 3,85 persen pada tahun 2025; (7) Jasa Perusahaan, turun tajam dari 4,32 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-0,52) persen pada tahun 2025; (8) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, mengalami penurunan dari 7,48 persen pada tahun 2024 menjadi 2,54 persen pada tahun 2025; (9) Jasa Pendidikan, sedikit mengalami pengurangan dari 4,39 persen pada tahun 2024 menjadi 3,47 persen pada tahun 2025; (10) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, turun dari 2,23 persen pada tahun 2024 menjadi 2,22 persen pada tahun 2025; dan (11) Jasa Lainnya, juga mengalami penurunan dari 4,08 persen pada tahun 2024 menjadi 2,06 persen pada tahun 2025.
Mengacu pada dampak yang diakibatkan oleh bencana hidrometeorologi terhadap penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025, penulis berikut ini menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh sebagai berikut: Pertama, bencana hidrometeorologi ini tidak hanya memengaruhi indikator penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025, tetapi juga akan berdampak pada indikator IKU tahun 2025 lainnya yang telah ditetapkan dalam Qanun RPJMA 2025-2029.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh disarankan untuk segera melakukan perubahan Qanun RPJMA 2025-2029 sebagai dampak dari bencana hidrometeorologi dan melakukan penyesuaian kembali terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdampak selama masa RPJMA. Keterlambatan dalam proses perubahan dan penyesuaian IKU dalam Qanun RPJMA ini berpotensi menyebabkan ketidakcapaian target IKU yang ditetapkan selama periode tahun 2025-2029 serta IKU tahun 2030 sebagai tahun transisi. Kedua, proses perubahan Qanun RPJMA 2025-2029 memerlukan waktu dalam penyusunannya karena berkaitan dengan revisi permasalahan utama, tujuan, sasaran utama, strategi, arah kebijakan pembangunan, program/kegiatan prioritas, IKU, dan pagu anggaran yang ditentukan.
Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat penyusunan perubahan Qanun RPJMA ini nanti diperlukan adanya Tim Penyusun RPJMA yang profesional dan berkualitas sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. Ketiga, perubahan Qanun RPJMA 2025-2029 ini harus diiringi pula dengan perubahan Qanun RPJMD Kabupaten/Kota 2025-2029 se-Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keselarasan dan harmonisasi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dalam mewujudkan Visi dan Misi masing-masing yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Demikianlah tulisan opini ini disampaikan, semoga dapat memberikan manfaat dan mohon maaf kepada pembaca apabila terdapat kesalahan atau ketidaktelitian dalam isi tulisan ini. 2. Akhirnya, tulisan opini ini selesai disampaikan, semoga bermanfaat dan penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penyampaiannya. 3. Sebagai penutup, tulisan opini ini diakhiri dengan harapan agar bermanfaat dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau ketidaksempurnaan dalam isi tulisan ini. 4. Dengan demikian, tulisan opini ini selesai ditulis, semoga bisa bermanfaat dan penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan atau kekhilafan dalam penulisan. 5. Berikut adalah akhir dari tulisan opini ini, semoga bermanfaat dan penulis mohon maaf jika ada kesalahan atau ketidaktelitian dalam isi tulisan ini.