Ringkasan Berita:
- Petugas KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan membawanya ke Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- Sebelumnya, Fadia dikenal oleh masyarakat sebagai penyanyi dangdut berkat lagu populer "Cik Cik Bum Bum" sebelum beralih ke bidang politik dan menjabat dua periode sebagai bupati.
- Berdasarkan LHKPN, Fadia memiliki kekayaan sebesar Rp 85,6 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai, meskipun memiliki utang sejumlah Rp 3,2 miliar.
Erfa Pulsa - - Penangkapan oleh KPK menimpa Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, yang saat ini sedang diperiksa di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Fadia dikenal oleh masyarakat sebagai penyanyi dangdut melalui lagu hits "Cik Cik Bum Bum" pada tahun 2000, yang sempat membuat namanya terkenal.
Dari dunia musik, ia kini berpindah ke bidang politik dan menjadi perhatian karena adanya perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Fadia saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki kesempatan 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim menangkap beberapa orang di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dariKompas.com, Selasa (3/3/2026).
Budi mengatakan tim membawa Fadia ke Jakarta untuk pemeriksaan tambahan.
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini, KPK belum memberikan informasi detail serta barang bukti setelah melakukan penangkapan terhadap Fadia.
Di tengah proses tersebut, jejak karier politik Fadia menjadi perhatian.
Kemudian, siapa saja Fadia dan bagaimana riwayatnya?
Penyanyi dangdut
Dilansir dari Surya.co.id pada hari Selasa, Fadia A Rafiq lahir di Jakarta, 23 Mei 1978, dengan nama asli Laila Fathia.
Ia adalah putra dari penyanyi dangdut A Rafiq dan pernah dikenal oleh masyarakat melalui lagu "Cik Cik Bum Bum" pada tahun 2000 sebelum beralih ke dunia politik.
Ia menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tanah Abang, serta Sekolah Menengah Atas Negeri 58 Ciracas.
Fadia selanjutnya memperoleh gelar Sarjana Manajemen dari Universitas AKI Semarang dan Magister Manajemen dari Universitas Stikubank Semarang.
Ia juga tercatat menyelesaikan studi magister di UNTAG Semarang.
Karier politik
Fadia memulai kariernya di bidang pemerintahan sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011 hingga 2016. Posisi ini menjadi awal untuk menempati jabatan yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia selanjutnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan untuk masa jabatan 2016-2021 serta Ketua KNPI Jawa Tengah dalam periode yang sama.
Pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, Fadia bertarung sebagai kandidat Bupati Pekalongan dan berhasil meraih kemenangan dalam pemilu untuk masa jabatan 2021-2024.
Anggota partai Golkar kembali bertarung dalam Pilkada 2025 dan terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Fadia adalah salah satu perempuan yang menjabat sebagai kepala daerah di Jawa Tengah yang berhasil meraih dua periode berturut-turut sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada awal Maret 2026.
Harta kekayaan
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan hingga 30 Maret 2025, Fadia memiliki aset senilai Rp 85,6 miliar.
Angka luar biasa ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari tanah dan bangunan, transportasi hingga aset bergerak lainnya.
Berikut penjelasan mengenai kekayaan Fadia A Rafiq yang diumumkan melalui situs resmi LHKPN:
A. Bidang Tanah serta Bangunan sebesar Rp. 74.290.000.000
- Lahan seluas 2720 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, hasil sendiri sebesar Rp. 2.040.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 90 m2/55 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri seharga Rp. 1.500.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 180 m2/162 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri seharga Rp. 3.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2,25 m2/2,25 m2 di wilayah Jakarta Pusat, hasil sendiri sebesar Rp. 2.400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2,84 m2/2,84 m2 di wilayah Jakarta Pusat, harga sendiri sebesar Rp. 3.800.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 800 m2/500 m2 di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri seharga Rp. 5.000.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 489 m2/200 m2 di wilayah Semarang, nilai sendiri sebesar Rp. 7.000.000.000
- Lahan seluas 200 meter persegi di Kabupaten/Kota Badung, harga sendiri sebesar Rp. 3.500.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di wilayah Jakarta Timur, hasil sendiri dengan harga Rp. 5.000.000.000
- Lahan seluas 550 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri seharga Rp. 10.000.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 209 m2 di kota Depok, hasil sendiri seharga Rp. 3.500.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 1613 m2/800 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, hasil sendiri seharga Rp. 3.500.000.000
- Lahan dan bangunan seluas 310 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, hasil sendiri seharga Rp. 5.000.000.000
- Lahan seluas 1298 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, harga sendiri Rp. 2.500.000.000
- Lahan seluas 740 meter persegi di Kabupaten/Kota Pekalongan, hasil sendiri sebesar Rp. 1.000.000.000
- Lahan seluas 1900 meter persegi di Kabupaten/Kota Pekalongan, harga sendiri sebesar Rp. 1.900.000.000
- Lahan seluas 1900 meter persegi di Kabupaten/Kota Pekalongan, harga sendiri Rp. 1.900.000.000
- Lahan seluas 1420 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, harga sendiri Rp. 3.550.000.000
- Lahan seluas 599 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, harga sendiri Rp. 2.500.000.000
- Lahan seluas 7330 m2 di Kabupaten/Kota Pekalongan, hasil sendiri sebesar Rp. 2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri sebesar Rp. 500.000.000
- Bangunan dengan luas 100 m2/270 m2 terletak di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri seharga Rp. 350.000.000
- Lahan seluas 121 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, harga sendiri Rp. 325.000.000
- Lahan seluas 76 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, harga sendiri sebesar Rp. 700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 76 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri seharga Rp. 700.000.000
- Lahan seluas 10 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri sebesar Rp. 125.000.000
B. Alat transportasi dan mesin sebesar Rp. 1.180.000.000
- Kendaraan, minibus Hyundai tahun 2013, hasil sendiri seharga Rp. 200.000.000
- Kendaraan, Alphard Alphard X A/T 2.4 tahun 2018, hasil sendiri Rp. 980.000.000
C. Harta lancar lainnya sebesar Rp. 3.020.000.000
D. Surat Utang Rp. -
E. Kas dan Setara Kas sebesar Rp. 10.333.500.000
F. Harta Lainnya Rp. -
Sub total Rp. 88.823.500.000
III. Hutang Rp. 3.200.000.000
IV. Jumlah seluruh kekayaan (II-III) Rp. 85.623.500.000
Artikel dari KOMPAS.com
