Biaya Rehab Rekon Aceh Capai Rp 45,8 T

Erfapulsa
By -
0
Biaya Rehab Rekon Aceh Capai Rp 45,8 T

Alokasi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Mencapai Rp 45,8 Triliun

Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana untuk Aceh mencapai total sebesar Rp 45,8 triliun dalam tiga tahun ke depan. Dana ini akan dialokasikan secara bertahap, yaitu sebesar Rp 20,37 triliun pada tahun 2026, Rp 14,53 triliun pada tahun 2027, dan Rp 10,92 triliun pada tahun 2028. Tujuan dari alokasi dana ini adalah untuk memulihkan infrastruktur, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam penyusunan rencana induk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (Renduk PRRP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengklaim bahwa anggaran yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari keselarasan antara kebutuhan daerah dan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari proses penyusunan Renduk PRRP, terdapat beberapa mekanisme dan langkah yang dilakukan. Salah satunya adalah melalui Rencana Aksi (Renaksi) yang disusun oleh Kementerian/lembaga (K/L) terkait. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pasca-bencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun total kebutuhan pendanaan untuk rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Namun, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.

Rincian Anggaran untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berdasarkan data yang diperoleh, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp 20,37 triliun, Rp 14,53 triliun, dan Rp 10,92 triliun. Untuk Sumut, dibutuhkan sebesar Rp 817,11 miliar, Rp 1,13 triliun, dan Rp 155,17 miliar. Sementara itu, untuk Sumbar, diperlukan sebesar Rp 4,35 triliun, Rp 2,28 triliun, serta Rp 1,73 triliun.

Medrilzam menjelaskan bahwa dokumen Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama) karena masih ada perbedaan antara besaran kebutuhan dan rencana aksi yang ada. Oleh karena itu, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan kembali dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Fase Pelaksanaan dan Mekanisme Pembiayaan

Waktu pelaksanaan Renduk PRRP akan berlangsung selama tiga tahun, dan hanya dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan prinsip build back better, safer, dan sustainable. Diharapkan bahwa fase rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dilakukan mulai dari April 2026 hingga Desember 2028, termasuk perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan kembali perumahan dan infrastruktur permanen.

Mekanisme pembiayaan terdiri dari beberapa opsi, seperti mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN pada 2026, mekanisme RKP dan APBN reguler tahun 2027 dan 2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri, pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, serta bantuan dari BUMN, filantropi, dan kontribusi lain.

Zona Rawan Bencana dan Prinsip Pengembangan

Selain itu, Bappenas juga menyusun Zona Rawan Bencana (ZRB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Peta ZRB ini menggunakan basis peta INA RISK yang dikeluarkan BNPB sebagai analisis utama, serta diperbaharui dengan peta-peta terkini. Hasilnya adalah Peta ZRB 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50 ribu.

Peta ZRB terbagi menjadi dua layer, yaitu zona rawan bencana hidrometeorologi (risiko banjir, banjir bandang, dan longsor), serta zona rawan bencana multibahaya (bencana hidrometeorologi dan sesar, gunung api, abrasi, tsunami). Bappenas juga mencantumkan klasifikasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.

"Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah," ujar Medrilzam.

Rencana Induk dan Tahun Anggaran

Rencana Induk ini disusun Bappenas sesuai Instruksi Presiden No.18/2025 dan Keppres No.1/2026. Pelaksanaan rencana ini akan berlangsung dari April 2026 hingga Desember 2028, fokus pada rehab-rekon (bukan fase darurat). Beberapa kegiatan utama yang akan dilakukan antara lain perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, serta pembangunan perumahan dan infrastruktur permanen.

Sumber pendanaan untuk rencana ini meliputi ABT APBN 2026, APBN reguler 2027–2028, pinjaman luar negeri, SBSN, hibah luar negeri, pooling fund bencana, APBD provinsi, bantuan BUMN, filantropi, dan kontribusi lain.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default