Saat mengisi laporan pajak, terdapat beberapa istilah yang mungkin masih asing bagi sebagian orang. Salah satunya adalah kolom “Harta PPS” dan “Investasi PPS” yang muncul saat mengisi SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak pemula, dua istilah ini sering menimbulkan kebingungan.
Pada dasarnya, kedua istilah ini terkait dengan aset yang diungkap dalam pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022. Meskipun keduanya berkaitan dengan PPS, tetap terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, mulai dari pengertian hingga cara pelaksanaannya.
Kemudian, apa perbedaan harta PPS dan investasi PPS? Berikut penjelasan lengkapnya agar kamu tidak salah saat mengisi kolom tersebut di SPT Tahunan. Simak baik-baik!
1. Definisi harta PPS dan investasi PPS
Sebelum membahas istilah harta PPS dan investasi PPS, kamu perlu memahami apa itu program PPS. Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah sebuah program yang diperkenalkan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta atau aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.
Meskipun programnya telah berakhir pada tahun 2022, kewajiban pelaporan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, tidak heran jika dalam proses pelaporan SPT Tahunan, terdapat kolom yang menyebutkan harta PPS dan investasi PPS dalam daftar harta. Berikut penjelasan masing-masing artinya:
Harta PPS
Aset atau harta yang diungkap oleh Wajib Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disebut sebagai Harta PPS. Jenis-jenisnya meliputi seluruh harta yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Investasi PPS
Di sisi lain, investasi PPS merupakan bagian dari hasil pengungkapan kekayaan dalam instrumen tertentu. Penempatannya dilakukan untuk mendapatkan tarif pajak akhir yang lebih rendah sesuai aturan yang berlaku.
2. Aset PPS dan investasi PPS
Mulai dari pemahaman, kamu juga perlu mengetahui perbedaan kategori atau alat dari aset PPS dan investasi PPS. Berikut penjelasannya:
Harta PPS
Secara sekilas, instrumen kekayaan PPS bersifat lebih fleksibel. Tidak terbatas pada ciri khas tertentu, syaratnya hanya kebebasan dan pencatatan resmi dalam sistem perpajakan.
Jenis harta PPS meliputi berbagai macam aset yang dapat dimiliki oleh Wajib Pajak. Contohnya termasuk uang tunai, kendaraan bermotor, properti, logam mulia, serta bentuk-bentuk kekayaan lainnya.
Investasi PPS
Beralih ke investasi PPS, jenis-jenisnya ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan oleh pemerintah. Contohnya, seperti surat berharga negara (SBN), usaha pengolahan sumber daya alam, dan sebagainya.
3. Kewajiban pelaporan harta oleh PPS dan investasi PPS
Selanjutnya, kamu juga perlu memahami mekanisme kewajiban pelaporan aset PPS dan investasi PPS. Dalam sistem Coretax, keduanya dimasukkan ke dalam formulir daftar aset yang sama, tetapi pada baris yang berbeda.
Harta PPS
Dalam jangka panjang, Wajib Pajak yang memiliki harta PPS dapat terus mengisi SPT Tahunan selama aset tersebut masih dimiliki. Di kolom daftar harta pada Coretex, kamu bisa memasukkan nomor SPPH untuk harta PPS yang dimiliki.
Investasi PPS
Pemilik investasi PPS diwajibkan melaporkan realisasi investasinya hingga masa penempatan selesai. Pelaporan melalui sistem memerlukan informasi yang lebih detail dibandingkan dengan data harta PPS.
4. Peran dan tujuan dalam penyampaian laporan harta PPS serta investasi PPS
Terdapat kolom harta PPS dan investasi PPS dalam pelaporan SPT Tahunan Coretax yang memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dalam hal harta PPS, tujuannya adalah untuk mengungkap aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Jika sudah dilaporkan, keberadaannya akan tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
Kemudian, tujuan investasi PPS adalah memberikan insentif berupa tarif pajak akhir yang lebih rendah. Angka tersebut dapat mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II jika dana diinvestasikan sesuai aturan yang berlaku.
5. Penempatan dana serta risiko aset PPS dan investasi PPS
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, harta PPS bersifat fleksibel dan tidak wajib ditempatkan pada instrumen tertentu. Oleh karena itu, Wajib Pajak hanya perlu melaporkan aset yang terkait selama masih dimilikinya.
Perubahan bentuk kekayaan juga diperbolehkan. Wajib Pajak dapat melaporkan perubahan yang terjadi dalam sistem pelaporan.
Beralih ke investasi PPS, jenis ini memiliki aturan yang lebih ketat. Dana harus disimpan dalam instrumen yang telah ditentukan dan memiliki jangka waktu penempatan atauholding periodselama lima tahun. Pencairan dana sebelum batas waktu dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang berdampak pada pemberlakuan sanksi tambahan pajak penghasilan final.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Itulah tadi informasi mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang tercantum dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat dan kamu tidak lagi kebingungan saat mengisinya, ya! 2. Demikianlah penjelasan tentang perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan. Mudah-mudahan bermanfaat dan membantu kamu agar tidak bingung saat mengisi formulirnya. 3. Berikut ini adalah informasi mengenai perbedaan antara harta PPS dan investasi PPS yang terdapat dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bisa membantu dan membuat kamu lebih paham saat mengisinya. 4. Itu tadi penjelasan mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang tercantum dalam pelaporan SPT Tahunan. Harapan saya, informasi ini berguna dan mengurangi kebingungan kamu saat mengisi laporan tersebut. 5. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bisa bermanfaat dan membuat kamu lebih yakin saat mengisi formulirnya.
Apa yang dimaksud dengan Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax? Cara Mengajukan SPT Tahunan Pribadi Melalui Coretax 2026Question | Answer |
|---|---|
Apa saja perbedaan antara harta PPS dan investasi PPS? | Perbedaannya meliputi pengertian, alat investasi, kewajiban pelaporan hingga mekanisme penempatan serta risiko sanksi yang diberikan. Secara singkat, harta PPS merupakan seluruh aset yang diungkap saat mengikuti program PPS, sedangkan investasi PPS merujuk pada sebagian dana hasil pengungkapan yang dialokasikan ke instrumen tertentu. |
Bagaimana prosedur pelaporan aset PPS dan investasi PPS? | Keduanya tercantum dalam formulir daftar harta yang sama, tetapi harus dipisahkan pada baris yang berbeda. Harta PPS bisa diisi dengan keterangan atau menyebutkan nomor SPPH. Sedangkan investasi PPS harus memiliki keterangan yang lebih jelas, seperti jenis instrumen yang dimaksud. |
Apa itu PPS? | Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program yang pernah diadakan pemerintah bagi wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebelumnya. |





